Belakangan ini kasus korupsi terbesar di Indonesia terungkap. Nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun, disebut sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.. Korupsi tersebut, terjadi setelah terkuak kaus penyerobotan tanah lahan seluas 37.095 hektar di Provinsi Riau.. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan dua 2Tips dalam Menjalankan Strategi Bisnis untuk Mendapatkan Keuntungan Maksimal. 2.1 Identifikasi Masalah dalam Bisnis. 2.2 Libatkan Semua Pihak. 2.3 Perhatikan Kualitas. 2.4 Kenali Target Pasar. 2.5 Kreativitas dan Inovasi. 2.6 Membangun Komunitas. 2.7 Berani Mengambil Risiko. 2.8 Promosi Sebagai Strategi Bisnis Efektif. Keuntungandan kerugian bisnis juga ditanggung bersama. 3. Korporasi (Corporations) Korporasi adalah sistem bisnis di mana sekelompok orak bertindak untuk satu visi dan misi yang sama sebagai kesatuan. Kegiatan usahanya juga menghasilkan barang atau jasa bagi konsumen. 4. Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Companies/LLCs) Namun mereka dapat menjadi efisien secara dinamis, inovatif dalam hal proses produksi baru atau produk baru. Misalnya, pengecer seringkali harus terus-menerus mengembangkan cara baru untuk menarik dan mempertahankan konsumen lokal. Kekurangan. Ada beberapa potensi kerugian yang terkait dengan persaingan monopolistik, antara lain: Dalamhukum perusahaan badan usaha dibedakan menjadi 2 yaitu Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum (BUTBH) dan Badan Usaha yang Berbadan Hukum (BUBH). Badan Usaha di Indonesia sendiri masih bersumber dalam beberapa dasar hukum. Dalam peraturan perundang-undangan hanya Perseroan Terbatas yang memiliki Undang-Undang sendiri. tabel perbedaan pembuluh darah berikut ini yang benar adalah. Keuntungan Menjadi Pengacara Ada gaji tinggi Anda dapat membuat dampak pada masyarakat Rasa hormat adalah salah satu keuntungan menarik menjadi pengacara Anda akan dapat mengendalikan hidup Anda sendiri Menjadi pengacara itu bergengsi Kekurangan Menjadi Pengacara Pengacara tidak dapat mengungkapkan informasi rahasia Pengacara selalu menangani kasus seseorang Stres kerja adalah salah satu kerugian yang memprihatinkan menjadi seorang pengacara Kompensasi Kecil Perusahaan menyewa pengacara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah Ada banyak keuntungan menjadi pengacara, asalkan Anda bersertifikat, terlatih, dan memiliki sedikit pengalaman di bawah pengawasan. Pengacara adalah orang-orang yang dihargai dengan baik dan diakui untuk pekerjaan mereka. Namun, pengacara juga digolongkan sebagai salah satu profesi terburuk. Keuntungan dan Kerugian Menjadi Pengacara menguraikan baik dan buruk yang terkait dengan profesi ini. Banyak pengacara mengkhususkan karir mereka untuk memaksimalkan dampak dari layanan mereka. Spesialisasi umum termasuk pidana, perdata, imigrasi, pengesahan hakim, perceraian, cedera, dan hukum kebangkrutan. Setelah klien mempekerjakan Anda sebagai pengacara, tugas Anda adalah membantu mereka menavigasi sistem hukum. Pengacara diberikan kepuasan profesional yang luar biasa ketika mereka dapat membantu orang-orang di berbagai bidang hukum. Namun, kebanyakan pengacara jarang menginjakkan kaki di ruang sidang karena mereka akan menyiapkan dokumen, menawarkan nasihat, dan bekerja di bidang perwakilan lainnya. Pengacara berada dalam posisi unik untuk membantu orang dengan banyak hal berbeda. Jika profesi ini mendorong Anda, penting bagi Anda untuk memahami keuntungan menjadi pengacara dan bagaimana memulai jalur karir Anda sebagai seorang pengacara. 1. Gajinya tinggi Kemungkinan kecil Anda akan mendapatkan gaji yang tinggi, mengingat jam kerja sebagian besar pengacara. Namun, keuntungan menjadi pengacara lebih dari sekadar uang. Anda mungkin dapat menegosiasikan gaji Anda lebih dari seseorang yang bekerja di industri di mana persaingan relatif rendah. 2. Anda dapat membuat dampak pada masyarakat Litigasi adalah alat yang digunakan oleh pengacara untuk melawan ketidakadilan dan untuk menahan mereka yang berkuasa dan bertanggung jawab kepada hukum masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah dan perusahaan semakin beralih ke pengacara untuk membantu mereka mengatasi masalah hukum yang rumit. Menjadi berpengalaman dengan sistem hukum, seorang pengacara tahu bagaimana berurusan dengan mereka yang berkuasa. Kewenangan untuk memanggil bahkan otoritas yang lebih tinggi adalah salah satu manfaat terbaik menjadi pengacara. 3. Rasa hormat adalah salah satu keuntungan menarik menjadi pengacara Sebagai pengacara, orang akan memandang Anda dan melihat Anda sebagai seseorang yang tahu apa yang mereka bicarakan. Pengacara sangat diminati, jadi orang akan bersedia membayar untuk nasihat profesional Anda. 4. Anda akan dapat mengendalikan hidup Anda sendiri Banyak pengacara terjun ke profesi ini karena mereka ingin membuat keputusan tentang masa depan mereka. Pengacara sangat diminati, sehingga Anda dapat memilih di mana dan berapa lama Anda bekerja. Anda juga memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam memilih klien mana yang ingin Anda wakili atau jenis kasus apa yang paling menarik bagi Anda. 5. Menjadi pengacara itu bergengsi Pengacara dipandang sebagai anggota masyarakat yang cerdas dan terhormat. Gelar hukum akan memberi Anda akses ke pekerjaan dan peluang terbaik yang tersedia, yang berarti Anda dapat mewujudkan impian Anda jika Anda berusaha cukup keras. Keuntungan menjadi pengacara seperti itu tidak hanya berlaku di Amerika Serikat tetapi juga di seluruh dunia, menjadikan pilihan karir ini sebagai salah satu yang patut dipertimbangkan. Apa Kekurangan Menjadi Pengacara? Menjadi seorang pengacara juga dapat memiliki kerugian. Beberapa mungkin membuat Anda berpikir dua kali sebelum memilih profesi ini. Jika Anda berpikir untuk menjadi pengacara, berikut adalah lima kerugian menjadi Pengacara. 1. Pengacara tidak dapat mengungkapkan informasi rahasia Salah satu kelemahannya adalah bahwa pengacara tidak diizinkan untuk mengungkapkan informasi apa pun yang mereka peroleh melalui klien mereka secara rahasia atau percakapan pribadi antara mereka dan orang lain sebelum pergi ke pengadilan. Pengacara terikat untuk tidak mengungkapkan rincian terkait kasus kepada siapa pun, bahkan pasangan mereka. Ini, kadang-kadang, bisa menjadi pekerjaan yang lebih menegangkan bagi banyak orang. 2. Pengacara selalu menangani kasus seseorang Ada lebih sedikit waktu yang dimiliki pengacara untuk diri mereka sendiri, yang merupakan salah satu kelemahan signifikan dari profesi ini. Pengacara selalu memikirkan kasus orang lain, apakah bersalah atau tidak bersalah, tidak bersalah atau dihukum pidana. Untuk sebagian besar kasus, lebih dari setengah hari dihabiskan untuk bekerja. 3. Stres kerja adalah salah satu kerugian yang memprihatinkan menjadi seorang pengacara Menjadi pengacara adalah pekerjaan dengan tekanan tinggi yang memakan banyak waktu dan memiliki banyak tekanan. Melewati sekolah hukum sangat sulit ketika Anda hanya bekerja paruh waktu. Beberapa pengacara menangani kasus-kasus yang sulit mereka tangani secara emosional. 4. Kompensasi Kecil Ada sedikit kompensasi untuk pekerjaan atau usaha yang mereka lakukan, terutama jika kasusnya hilang. Kebanyakan klien akan mundur dari membayar apa yang dibicarakan sebelum kasus itu diberikan. Meskipun mungkin tampak seperti kebanyakan orang menginginkan pekerjaan ini karena semua uang yang terlibat, karir ini biasanya tidak membayar banyak pada awalnya. 5. Perusahaan menyewa pengacara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah Meningkatnya tingkat outsourcing pekerjaan hukum lintas batas dan penurunan posisi yang tersedia tampaknya tidak akan berubah dalam waktu dekat. Karena negara lain memiliki standar hidup yang lebih rendah, menghasilkan lebih sedikit uang mengurangi biaya tenaga kerja dibandingkan dengan negara maju seperti AS, yang berarti peluang akan terus mengirim pekerjaan ke luar negeri atau mencari visa untuk pusat pengiriman regional. Kesimpulan Pro dan Kontra Menjadi Pengacara Ada banyak pro dan kontra menjadi pengacara yang datang dengan sudut pandang yang berbeda. Pada akhirnya, terserah Anda untuk memutuskan apakah pro lebih besar daripada kontra untuk situasi khusus Anda. Terlepas dari di mana Anda mengambil keputusan ini, evaluasi semua poin secara menyeluruh karena membuat keputusan yang buruk dapat mengakibatkan kesalahan yang mahal. Pertanyaan yang Sering Diajukan Apa keuntungan menjadi pengacara? Anda memiliki potensi untuk membantu bisnis dan individu yang membutuhkan sebagai pengacara. Meskipun pekerjaan ini memungkinkan Anda untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang ini, pekerjaan ini juga memberi Anda keuntungan emosional. Ini mungkin lebih berguna daripada uang jika dilihat dari perspektif tertentu. Mengapa Anda tidak harus menjadi pengacara? Pengacara dan profesional hukum lainnya tunduk pada beberapa tenggat waktu yang ketat, tekanan penagihan, tuntutan klien, jam kerja yang panjang, perubahan undang-undang, dan kendala lain yang semuanya berkontribusi pada bidang hukum adalah salah satu profesi yang paling membuat stres. Ketika Anda menggabungkan tuntutan perusahaan yang meningkat, perubahan teknologi hukum, dan hutang sekolah hukum yang meningkat, tidak mengherankan jika para pengacara menjadi stres. Tipe orang seperti apa yang paling cocok untuk menjadi pengacara? Gelar hukum dari universitas atau institusi pendidikan tinggi lainnya akan memberikan pelatihan yang Anda butuhkan untuk sukses dalam karir hukum. Selain itu, kemampuan berbicara di depan umum yang sangat baik diperlukan untuk berdebat secara efektif di pengadilan di hadapan juri dan hakim. Apakah menjadi pengacara itu menyenangkan? Menjadi pengacara mungkin menyenangkan sekaligus menguntungkan. Namun, seperti yang telah ditunjukkan oleh banyak posting sebelumnya, itu memerlukan sejumlah besar usaha, waktu, uang, dan perhatian terhadap detail. Namun, seperti kebanyakan aktivitas yang menuntut dalam hidup, itu mungkin sepadan dengan usaha. KEUNGGULAN PENGACARA DI JAKARTA Mungkin akhir-akhir ini banyak masyarakat mulai tercerahkan dengan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum. Sebelumnya banyak masyarakat yang berpandangan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum merupakan profesi hitam dan hanya membela yang salah, akan tetapi dengan adanya acara-acara seperti Indonesia Lawyer Club ILC yang menjadi acara primadona bukan hanya bagi kalangan yang bergelut di wilayah hukum akan tetapi juga menjadi referensi bagi mereka yang ingin mengetahui perkembangan politik hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta ataupun keuntungan bagi mereka yang menggunakan jasa hukum pengacara di jakarta. Ada beberapa keunggulan bagi mereka yang membuka atau berpraktek sebagai Pengacara di Jakarta, diantaranya 1. Pusat Pemerintahan Salah satu keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta salah satunya adalah Jakarta merupakan Pusat Pemerintahan, dimana lembaga-lembaga Negara hampir semuanya bermarkas atau berkantor pusat di Jakarta. Sehingga oleh karena itu memudahkan seorang Pengacara untuk mengembangkan dirinya, tidak hanya mengembangkan keilmuan dan pengetahuannya dibidang hukum, akan tetapi juga selain itu dapat mengembangkan tingkat pendapatannya dari profesi yang diembannya sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Anda dapat membayangkan di Jakarta terdiri dari banyak lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang erat kaitannya dengan pekerjaan seorang Pengacara, selain itu dalam ruang lingkup yang kecil misalnya terdiri dari 4 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, 1 Pengadilan Tata Usaha Negara, 1 Pengadilan Militer, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Bayangkan apabila misalnya apabila di setiap Pengadilan Negeri di Jakarta setiap tahunnya ada 2000 dua ribu perkara, maka besar kemungkinan apabila dapat 1% persennya saja, maka berapa yang akan didapat oleh seorang pengacara. Untuk itu sangat strategis sekali bagi seorang Pengacara di Jakarta yang memanfaatkan kreatifitasnya untuk menunjang profesinya untuk mendirikan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di Jakarta, tentunya dengan didukung oleh kemampuan yang memadai. 2. Pusat Bisnis dan Perputaran Uang Seperti kita ketahui Jakarta selain sebagai Pusat Pemerintahan, Jakarta juga merupakan pusat bisnis dan perputaran uang. Kita dapat menanyakan hal sangat sederhana, berapa kira-kira jumlah Korporasi yang ada di Jakarta ? Mungkin jawabannya sangat banyak sekali, karena setiap orang kadang tidak hanya memiliki 1 satu korporasi, melainkan bisa 2 dua atau 3 tiga korporasi, belum lagi perusahaan-perusahaan Swasta Asing yang menanamkan modalnya di Jakarta, mungkin sangat fantastis jumlahnya. Oleh karena setiap bisnis yang dijalankan oleh korporasi sangat dekat bersinggungan dengan hukum, maka itulah bagian dari peluang bagi Advokat/Pengacara/Konsultan hukum untuk mengambil bagian dalam upaya menjalankan Korporasi yang efektif dan jauh dari perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai Kota dengan penyandang Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis maka bukan rahasia umum bahwa perputaran uang sebagian besar di Jakarta, maka tidak salah apabila ada sebagian yang mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa perputaran uang hampir 90% di jakarta, sisanya beredar di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi itulah yang menyebabkan Pengacara di Jakarta sering dan kadangkala mendapatkan pengaruh dari perputaran uang tadi, sehingga sangat beralasan apabila pengacara-pengacara di Jakarta banyak dikenal oleh masyarakat merupakan pekerjaan yang sangat dekat dengan kemewahan-kemewahan. 3. Problematika yang Kompleks Status Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis, maka tentu semua problematika hukum ada di Jakarta, mulai dari yang rumit hingga yang sangat sulit dan pelikpun ada di Jakarta. Untuk itu sangat menuntuk kepiawaian dan kejelian seorang pengacara untuk dapat memecahkan masalah yang begitu kompleknya, sehingga update ilmu pengetahuan menjadi hal yang tidak terelakkan lagi bagi mereka yang berpraktik sebagai penyedia jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum di Jakarta. Problematika yang komplek juga menjadi tuntutan seorang pengacara di Jakarta untuk terus menggali dan mencari jalan keluar efektif guna menyelesaikan masalah-masalah yang dipercayakan kepada Pengacara Jakarta. Untuk itu biasanya pengetahuan seorang pengacara yang membuka praktek di Jakarta lebih luas daripada yang di daerah-daerah. Hal itu dikarenakan kompleksitas problematika yang terjadi, sehingga menuntut seorang pengacara di Jakarta agar selalu mengupdate dan mencari jalan keluar bagi problematika yang dihadapi oleh klien-kliennya. Sehingga oleh karena demikian, maka banyak dan berbondong-bondong seseorang yang ingin menjadi pengacara handal berkringinan untuk melakukan magang di kantor-kantor hukum ternama yang memiliki reputasi yang baik serta telah berpengalaman menangani masalah-masalah hukum kontemporer sesuai dengan bidang dan pilihannya masing-masing seorang pengacara. 4. Pengetahuan dan Pengalaman yang Luas Kompeksitas problematika hukum yang terjadi di Jakarta, sangat menuntut seorang Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kreatif dalam penanganan sebuah perkara, tidak hanya terpaku pada hal-hal yang biasa saja seorang pengacara di Jakarta harus mampu memberikan jalan keluar dengan memadukan berbagai macam jalan keluar efektif sebagai pertimabangannya, sehingga hal yang demikian haruslah menjadi pedoman bagi seorang pengacara yang ingin survive dan dapat melanjutkan karirnya dengan baik serta dapat dipercaya oleh klien-klien yang memberikan kepercayaan kepadanya. Hal yang demikian tentu merupakan nilai lebih tersendiri bagi mereka yang berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, pengetahuan, pengalaman dan jam terbangnya sekaligus merupakan bagian dari pembelajaran baginya untuk dapat menjawab tantangan problematika hukum yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu tidak salah kemudian bahwa pengacara-pengacara Jakarta tidak hanya dipercaya untuk menghadapi masalah/problem hukum di Jakarta saja, akan tetapi banyak orang-orang daerah dan kasus-kasus/perkara-perkara yang ada didaerah dipercayakan kepada pengacara yang sudah malang-melintang berpraktek di Jakarta. Bukan tanpa sebab, mereka beranggapan bahwa Pengacara/Advokat/Konsultan hukum yang telah sukses di Jakarta dianggap memiliki pengetahuan yang lebih memadai sesuai dengan kompleksitas dan problematika hukum yang terjadi di Jakarta. 5. Kompetitor yang Ketat Bukan rahasia umum lagi persaingan pengacara di Jakarta janganlah begitu ketatnya. Dengan menyandang status sebagai Kota penyandang pusat Pemerintahan dan Bisnis itulah yang menyebabkan seorang pengacara berbondong-berbondong dan berkeinginan untuk bertarung dan bersaing guna mendapatkan kepercayaan dari klien. Persaingan itulah sekali lagi yang menuntut kepiawaian dan kecerdikan seorang pengacara, tidak hanya diatas kertas akan tetapi mampu mengaplikasikannya di lapangan. Strategisnya posisi dan kedudukan seorang pengacara ditengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta telah menjadi magnet dan daya tarik tersebdiri bagi berbagai macam kalangan untuk mendirikan dan berpraktek sebagai seorang Pengacara/advokat/konsultan hukum. Tidak jarang pengacara-pengacara ataupun calon-calon pengacara yang ada didaerah juga berkeinginan turut merasakan dan mengaplikasikan keilmuannya di Jakarta, alhasil pengacara di Jakarta sangatlah banyak, dapat kita lihat hampir di setiap gang-gang atau jalan terdapat plang pengacara/advokat/konsultan hukum yang menawarkan berbagai macam praktek hukum sesuai dengan bidang yang menjadi fokus penanganannya. Tidak hanya itu, dibuka peluang bagi advokat/pengacara asing di Indonesia juga menjadi bagian penunjang ketatnya kompetitor dibidang penyedia jasa layanan ini. Akan tetapi tentu ketatnya persaingan itulah tidak lantas menyurutkan beberapa pengacara/advokat/konsultan hukum yang secara kualitas mampu dan dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor lainnya, karena pada akhirnya kualitaslah yang menjadi rujukan klien untuk dapat mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada pengacara/advokat/konsultan hukum yang dipercayanya. Demikianlah beberapa keuntungan seorang Pengacara yang membuka praktek di Jakarta, tentunya beberapa hal diatas merupakan kelebihan bagi mereka yang memiliki kreatifitas dan kualitas yang dapat dan mampu bersaing dengan pengacara/advokat/konsultan hukum lainnya ditengah ketatnya psersaingan advokat di Jakarta. Semoga menjadi renungan bagi calon-calon klien sebelum menentukan dan memilih jasa pengacara/advokat/konsultan hukum di Jakarta dan sekitarnya. Hubungi Pengacara Jakarta Terbaik SAIFUL ANAM & PARTNERS Advocates & Legal Consultants Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430 Hp. 081 285 777 99 Email saifulanam Liputan Khusus Perceraian Minggu, 02 Feb 2020 0946 WIB Jakarta - Saat cerai menjadi pilihan, kamu harus siap untuk mengurus perceraian yang tak mudah dan bisa memakan waktu. Dan buat kamu yang merasa tak punya banyak waktu serta enggan dibuat pusing dengan segala urusan pendaftaran gugatan cerai hingga sidang cerai, memakai pengacara untuk mengurus perceraian bisa menjadi mengurus perceraian dengan bantuan pengacara pertama adalah dengan memberikan surat kuasa kepada pengacara yang sudah dipilih. Setelahnya pengacara akan membantu mendaftarkan gugatan cerai dan membuat surat gugatan cerai. Dalam surat gugatan cerai, hal-hal yang harus ditulis adalah alasan gugatan, urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada misalnya lahirnya anak-anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian. Untuk itu, menurut pengacara Ryan Lucky Bahara Pasaribu, penggugat atau pemohon harus menceritakan terlebih dahulu alasan yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga. "Kalau dengan lawyer dia harus menceritakan dulu faktanya seperti apa? karena semua kan harus sesuai dengan fakta. Setelah itu baru dibuatkan gugatan," ujar Ryan, pengacara yang merupakan partner pendiri SOB Law Firm saat berbincang dengan Wolipop baru-baru mendaftarkan surat gugatan cerai, kata Ryan, biasanya pengadilan agama akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika sudah dimediasi, pasangan tetap ingin bercerai, proses gugatan cerai dilanjutkan. Dan tahapan selanjutnya, tergugat dan penggugat harus memberikan jawaban atas gugatan cerai."Di pertemuan berikutnya itu nanti ada yang namanya replik dari penggugat. Ini sudah masuk proses acara gugat cerainya. Penggugat itu namanya gugatan. Gugatan penggugat dijawab oleh tergugat dengan jawaban tergugat. Jawaban tersebut, dijawab lagi yang disebut dengan replik penggugat. Setelah replik penggugat, dijawab lagi dengan sebutan duplik tergugat. Nah,setelah itu selanjutnya adalah pembuktian. Dan yang terakhir kesimpulan. Misalnya suami ketahuan selingkuh, penggugat harus punya bukti untuk membuktikan jika suaminya itu selingkuh. Nah, itulah gunanya lawyer karena kebiasaan beracara dan lain-lain," tutur Ryan panjang perceraian memakai pengacara akan lebih memudahkan pihak yang menggugat cerai karena tak semua sidang perceraian berjalan mulus. Ada situasi di mana tergugat yaitu suami atau istri tidak mau bercerai."KIta sebagai lawyer ini mencari bagaimana supaya perceraian keduanya tidak memakan waktu yang lama. Jadi si hakim ini memposisikan diri sebagai orang yang netral kan, yang pada dasarnya tak ingin menceraikan apabila permasalahannya tidak sepelik itu. Jadi sebagai lawyer ketika ada klien datang dan minta tolong dibantu urusan cerai, kita tanya dulu apakah pihak yang digugat juga mau cerai. Kita akan bantu sebelum proses persidangan kita buatkan dulu contohnya, akta perjanjian antara kedua belah pihak, bahwa keduanya mau bercerai. Dengan adanya lawyer juga kita bisa bantu untuk temukan mediasinya dil uar sebelum pengadilan. Dengan adanya kesepakatan di awal itu, waktu yang ditempuh tidak terlalu panjang," ucap pengacara yang berkantor di Centennial Tower, Jakarta pengacara untuk mengurus proses gugatan cerai memang bisa lebih memudahkan suami atau istri yang ingin bercerai. Namun bukan berarti pilihan ini tak ada kekurangannya. Pastinya dibanding mengurus proses perceraian sendiri, bercerai dengan memakai pengacara membutuhkan biaya yang tak Ryan, tarif seorang pengacara pada dasarnya melihat seberapa pelik permasalahan dari pihak suami atau istri yang ingin bercerai. "Karena proses hubungan antar keluarga itu kalau mau cerai beda-beda kasus per kasunya, apakah sulit atau tidak? Kita tidak bisa bilang bahwa tenang kamu pasti menang. Pengacara juga punya kode etik untuk tidak melakukan itu. Tetapi kita akan maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena langkah-langkah yang akan diambil itu kan banyak," biaya memakai pengacara untuk mengurus proses perceraian ini menurut Ryan, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Meski demikian pada dasarnya tidak ada aturan harga atau tarif pengacara. Semua kembali lagi pada seberapa sulit kasus perceraian dari klien. Lantas kenapa harga memakai pengacara tidak murah?"Karena pengacara memiliki penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu yang harus dibayar, kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara," jelas Ryan. Simak Video "Cerita Adele Lakukan Lima Sesi Terapi Sehari setelah Cerai" [GambasVideo 20detik] eny/eny Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara. Pengacara - Lawyer - Advokat Pengacara Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka. Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing. Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara. Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut 1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat" Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Berdasarkan peraturan Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat PKPA harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA, yakni a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran; b. Menyerahkan 1 satu lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 tiga lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% delapan puluh persen dari seluruh sesi PKPA. Apabila peserta PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006. 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; 5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; 6. Fotokopi Ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; 7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat UPA akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat UPA dari organisasi advokat tersebut. 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat. Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 dua tahun. Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. Persyaratan Calon Advokat Magang Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat; e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan a. Surat Pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna berlatar belakang warna biru dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 tiga lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat KTPA pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 tiga perkara pidana dan 6 enam perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban Calon Advokat Magang Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat 1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 tiga laporan persidangan Laporan Sidang perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 enam Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Larangan bagi Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Pasal 3 ayat 1 huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 dua puluh lima tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU Advokat, selengkapnya berbunyi “Pasal 4 1 Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 2 Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lafalnya sebagai berikut “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. 3 Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No Tahun 1983 Tanggal 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat 2 UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat lihat Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat. Prospek pekerjaan Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif. Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara. 1. Potensi Produktif Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi. 2. prestise Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media. 3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 4. Tantangan Intelektual Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 5. Area Praktik yang Beragam Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 6. Lingkungan Kerja Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 8. Pengaruh Global Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 9. Fleksibilitas Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan. 10. Lainnya Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara "Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia." Pengacara Indonesia Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut. Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia. Pengacara Kondang Indonesia 1. Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959. Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990. Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta. Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia. 2. Hotma Sitompul Bernama lengkap Hotma Sitompul, Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini. Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara. 3. Abdul Hakim Garuda Nusantara Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1978 Master of Law, University of Washington, USA 1981. Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1984-1987, Ketua International NGO Forum in Indonesian Development INFID 1989-1994, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1986-1992, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1987-1993, Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam 1993-1999, Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM 1999, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya 2000. Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”4. Juniver Girsang Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana 1986, Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004, Program Study Doktor S3 Universitas Padjadjaran 2010. Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates 1987 – 1990, lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J 1990 – 2000. Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner. 5. Elsa Syarif Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999. Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009. Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik. Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus. Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto Setnov Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov. Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia. KEUNTUNGAN KLIEN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM Klien mendapatkan layanan yang profesional dari para advokat dan konsultan yang memiliki rekam jejak bagus dan direkomendasi recommended Klien mendapatkan layanan yang dapat dipercaya dan menjawab kebutuhan reliability of auxiliary service Klien mendapatkan layanan dengan tariff yang terjangkau reachable, negotiable Klien mendapatkan layanan yang berbasis keahlian proficiency Klien mendapatkan layanan yang memuaskan comfortable, happy Klien mendapatkan layanan yang bersifat melindungi secure personal comfort Klien mendapatkan layanan yang memberi rasa aman security from danger Klien mendapatkan layanan yang meringankan beban permasalahan alleviation of laborious task Klien mendapatkan layanan dari lembaga kami yang berjejaring luas network KONTRAPRESTASI PELAYANAN Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami berhak atas honorarium sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut kesepakatan dengan klien [Pasal 1 Ayat 7] besaran yang wajar atas jasa hukum yang sudah diberikannya [Pasal 21 ayat 1 dan 2] mempertimbangkan kemampuan klien [Kode Etik Advokat Pasal 4 d] RUANG LINGKUP PELAYANAN ADVOKASI Penangan terhadap permasalahan yang bersifat litigasi dan non litigasi baik dalam ruang lingkup hukum Perdata, Pidana, Tata Negara maupun Administrasi Negara. Penangan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan akuisisi, merger, dan kepailitan. Penangan terhadap permasalahan Perbankan, mulai dari restrukturisasi hutang sampai dengan penyelesaian kredit macet. Penangan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. Penanganan terhadap pembuatan draft-draft perjanjian atau kontrak seperti mempersiapkan, merancang dan meninjau semua bentuk perjanjian atau kontrak, termasuk Joint venture kontrak kerjasama antar pihak swasta yang salah satunya berasal dari luar negeri, Sub-constructing agreement suatu bentuk perjanjian pemborongan di mana klien tidak sebagai main contractor tetapi sebagai sub atau salah satu bagian saja dari sejumlah kontraktor yang ada dalam suatu perjanjian pemboronggan, Licencing agreement suatu bentuk perjanjian lisensi atau suatu bentuk perjanjian yang memberikan hak kepada satu pihak untuk memanfaatkan hak milik intelektual yang dimiliki orang lain secara sah contohnya linsensi atau hak merek, hak paten, dan hak cipta Joint venture agreement suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan mitra usaha swasta yang berasal dari dalam negeri. Kontrak pembangunan suatu bentuk perjanjian pembangunan di mana klien berkedudukan sebagai pemborong suatu proyek yang berasal dari pemerintah atau swasta. Penangan terhadap permasalahan Keluarga, mulai dari pengurusan proses perceraian, pengurusan hak perwalian anak, penangan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT, pengurusan sengketa harta gono-gini, dan pembagian harta warisan. Penangan terhadap permasalahan hukum pertanahan, ketenagakerjaan, keimigrasian, tata usaha Negara, termasuk uji materi peraturan perundang-undangan sampai pada perkara politik sengketa antar lembaga public maupun sengketa pemilukada yang membawa implikasi hukum atau permasalahan hukum umum lainnya. JENIS-JENIS PELAYANAN ADVOKASI LEGAL CONSULTATION Berupa pemberian konsultasi hukum terhadap persoalan yang terjadi pada klien. LEGAL AUDIT Berupa pemeriksaan dan atau penilaian atas segala perbuatan hukum klien. Fungsinya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hukum klien perusahaan baik secara internal maupun eksternal, sehingga akan membantu klien perusahaan untuk membuat rencana dan program masa depan yang lebih maju. LEGAL DRAFTING Berupa penyusunan kontrak, baik kontrak kerja maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien. LEGAL REVIEW Berupa penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/perjanjian maupun surat-surat/dokumen yang sudah ada/akan diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien LEGAL OPINION Berupa pemberian pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi klien LEGAL ASSISTANCE Berupa pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan klien. LEGAL ACTION Berupa upaya-upaya hukum non ltigasi dan litigasi, baik dalam ruang lingkup Hukum Perdata maupun Hukum Pidana atau sesuai dengan kebutuhan klien HUBUNGAN KERJA IN HOUSE LAWYER Adalah hubungan kerja secara menyeluruh antara firma hukum dengan klien, ruang lingkup usaha klien atau perusahaan klien dengan melakukan legal consultation, legal audit, legal drafting, legal opinion, legal assistance, dan legal action. Beberapa keuntungan yang diperoleh klien/perusahaan jika menunjuk firma hukum kami sebagai in house lawyer adalah Cost atau biaya yang dikeluarkan akan lebih rendah, karena klien/perusahaan tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari kantor lembaga hukum kami. Kepentingan hukum dari klien/perusahaan akan lebih terjamin, karena dengan adanya in house laeyer maka kantor lembaga hukum kami akan lebih memprioritaskan untuk penangan hukum yang terjadi pada klien Adanya in house lawyer pada klien/perusahaan akan menambah kredibilitas klien/perusahaan di hadapan pihak lain ataupun competitor klien/perusahaan CASE LAWYER Adalah hubungan kerja berdasarkan kasus atau kuasa yang diberikan oleh klien dengan melakukan legal consultation, legal assistance, dan legal action INCIDENTIL LAWYER Adalah hubungan kerja hanya pada situasi tertentu atau keadaan tertentu dengan melakukan legal consultation, legal drafting, legal review, legal opinion, dan legal assistance. Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next

keuntungan dan kerugian menjadi pengacara